Temuan Mengejutkan: Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial terungkap terlibat dalam aktivitas judi online selama tahun 2024, menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk kegiatan ilegal.

Jumlah total deposit dari aktivitas judi online ini mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta transaksi tercatat. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dalam upaya memastikan keakuratan data, PPATK mengaitkan 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Dari analisis ini, ditemukan 571.410 NIK yang tumpang tindih. PPATK kini bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.