Bea Cukai Intensifkan Penindakan Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, melaporkan bahwa hingga Juni 2025, telah terjadi 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai total Rp3,9 triliun, di mana 61 persen didominasi oleh rokok ilegal.

Penurunan sebesar 4 persen dalam jumlah penindakan tercatat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, jumlah rokok ilegal yang diamankan meningkat tajam sebesar 38 persen.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak berhenti pada tahap penindakan. Langkah tambahan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium terus ditingkatkan untuk memastikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.

Operasi Gurita menjadi salah satu operasi utama, berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, yang menghasilkan 3.918 penindakan dan berhasil mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal.

Selain itu, operasi ini juga berujung pada 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga terwujud melalui kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, telah melakukan 511 penindakan sepanjang 2025.

Sebanyak 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang terselamatkan senilai Rp48 miliar.

Bea Cukai Kediri, di sisi lain, telah melaksanakan 57 penindakan sepanjang 2025, dengan total hasil berupa 29,03 juta batang rokok ilegal.

Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pencegahan dengan pendekatan sosio-kultural. Bersama tokoh agama dan masyarakat, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II memberikan edukasi mengenai pentingnya mendukung peredaran barang legal dan membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

Sumber: Antara