Upaya Indonesia-Malaysia dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa perbatasan maritim di Blok Ambalat secara damai, meskipun membutuhkan waktu.

Sejauh ini, sengketa Ambalat belum diajukan ke Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Indonesia menolak tindakan sepihak dan mendorong penyelesaian melalui perundingan bilateral yang adil.

“Sebagai negara ASEAN, Indonesia dan Malaysia mematuhi prinsip-prinsip ASEAN, yaitu menyelesaikan perbedaan dengan cara damai,” ujar Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Dia menyebutkan bahwa proses perundingan perbatasan ini memiliki kompleksitas teknis dan membutuhkan waktu. Rumitnya proses ini terlihat dari perundingan antara Indonesia dan Malaysia yang sudah berlangsung hingga 43 putaran sejak 2005.

Abdul Kadir optimis bahwa kedua negara memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan baik, berdasarkan kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk UNCLOS.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keinginan Indonesia untuk menyelesaikan isu Ambalat dengan cara yang baik dan damai.

“Kita cari solusi yang baik dan damai, dengan iktikad baik dari kedua belah pihak. Intinya, kita mau penyelesaian yang baik,” tutur Prabowo dalam pidatonya di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

Isu Ambalat kembali mencuat setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan belum ada kesepakatan terkait batas maritim pada sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (5/8/2025). Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah geografis yang tepat untuk mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia. (Ant/N-7)