Langkah Komisi Yudisial atas Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) segera mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Laporan itu menyangkut hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.

Amzulian Rifai, selaku Ketua KY, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Tom Lembong akan diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” Amzulian menyampaikan hal ini di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Dikutip dari Antara, Amzulian menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diperlakukan sama, tanpa memperhitungkan siapa pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Tom Lembong, di sisi lain, memberikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah membuka ruang dialog dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” katanya.

Pada kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2015–2016, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan karena merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Kejahatan tersebut melibatkan pemberian persetujuan impor tanpa koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Tom Lembong juga dikenai denda Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider berupa kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong mengajukan laporan terhadap tiga hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)