Setnov Dapatkan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, yang juga dikenal dengan panggilan Setnov, telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Bandung, mulai 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Awalnya, Setnov akan menjalani hukuman penjara hingga tahun 2029, namun setelah proses peninjauan kembali, masa hukumannya dipotong. Saat ini, Setnov masih harus melapor secara rutin ke Badan Pemasyarakatan sebagai bagian dari persyaratan pembebasan bersyarat.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Setnov dinyatakan bersalah. Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Setnov telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setnov juga telah menyelesaikan pembayaran denda dan mendapatkan status bebas bersyarat, setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui keputusan PK. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).