Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. “KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara di depan awak media di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, Budi belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai identitas para tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah memulai penyidikan terhadap kasus tersebut sejak 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan sejumlah tersangka, namun identitas mereka belum dipublikasikan.

Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan dari dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya. Penyelidikan terhadap kasus bansos di Kemensos dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM dan PKH di Kemensos tahun 2020-2021. Pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengungkapkan penyidikan terkait dugaan korupsi atas pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.

KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025, terkait dengan kasus pengangkutan bansos ini, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.