Inovasi Keuangan Danantara: Patriot Bond sebagai Solusi Pendanaan Baru

Danantara, di bawah pimpinan Rosan Roeslani, mengeluarkan Obligasi Patriot dengan kupon yang lebih rendah dari rata-rata pasar. Rosan menyatakan bahwa obligasi ini dapat dimanfaatkan sebagai agunan di Bank Himbara, menandakan langkah penting dalam strategi investasi.

Dalam keterangan terkait Obligasi Patriot atau Patriot Bond, Rosan menjelaskan bahwa kupon sebesar 2% ini jauh lebih rendah dari suku bunga acuan Bank Indonesia dan imbal hasil obligasi pemerintah. Dengan target pengumpulan dana hingga Rp50 triliun melalui penempatan privat, obligasi ini diharapkan menarik minat investor “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”.

Penerbitan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Obligasi ini ditujukan kepada pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan proyek-proyek strategis, seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, dan perlindungan lingkungan “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”.

Pengelolaan Sampah

Rosan juga menyebutkan bahwa dana dari Patriot Bond akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi, atau waste to energy (WTE), di 33 daerah. Proyek ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dan ditargetkan terlaksana sebelum akhir bulan, sesuai arahan Presiden “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan revisi aturan terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan aturan baru ini telah rampung dan sedang menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi ini akan menyederhanakan alur bisnis yang sebelumnya panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang, termasuk menghapus skema tipping fee untuk membuat kerja sama antara pengembang dengan PT PLN (Persero) lebih efisien.