Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi dan mendukung upaya lembaga antikorupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi oleh Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, untuk mendapatkan data yang akurat, KPK melaksanakan pengamatan di lapangan serta menganalisis fakta-fakta yang ditemukan selama penelitian berlangsung.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
tambahnya.
Dalam perkembangan lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan dan tindakan hukum.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.”
BGN telah mengambil langkah tegas dengan memecat seorang kepala SPPG karena dugaan korupsi yang dilakukan melalui kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan tawaran imbalan bulanan.
Kepala SPPG tersebut dijanjikan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara pembelian bahan baku yang sebenarnya dengan yang dilaporkan ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta setiap bulan.
—













