Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah memproses validasi data untuk 4,5 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Kemenaker telah memperoleh data untuk calon penerima BSU Tahap II melalui BPJS Ketenagakerjaan “Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, BSU Tahap I telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total target penerima sejumlah 3.697.836 orang. Sisanya, 1.247.768 penerima, masih dalam antrean untuk penyaluran.
Bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, bertanggung jawab atas penyaluran tahap awal. Bank Syariah Indonesia (BSI) menangani penyaluran di Aceh.
Program BSU, menurut Yassierli, adalah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja.
BSU tahun 2025 menetapkan nilai Rp300.000 per bulan per pekerja atau buruh untuk dua bulan sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp600.000.
Persyaratan untuk menjadi penerima BSU termasuk warga negara Indonesia dengan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 atau sesuai dengan upah minimum setempat “BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa regulasi terkait BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
—













