Ade Kuswara Diduga Hapus Jejak Komunikasi dalam Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), semakin berkembang dengan adanya temuan jejak komunikasi yang diduga dihapus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi indikasi ini selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi penghapusan tersebut setelah menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ungkap Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh di tahun 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Tujuh dari sepuluh orang tersebut, termasuk Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, dan seorang pihak swasta, Sarjan, sebagai tersangka pemberi suap.