BSU Rp600.000 untuk Pekerja Segera Cair

Pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk dua bulan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyebutkan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan penyalurannya.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Peraturan terbaru mengenai BSU telah diterbitkan dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang memodifikasi peraturan sebelumnya No 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian subsidi gaji.

Penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Walaupun belum ada data pasti berapa pekerja yang berhak menerima BSU, Estiarty menegaskan bantuan ini akan didistribusikan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan dan sejauh mana anggaran mencukupi dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa pemerintah berharap BSU ini dapat mencapai pekerja yang tepat dan meningkatkan daya beli masyarakat.