Investigasi KPK atas Dugaan Korupsi di 31 RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Indonesia. Penyidikan ini menjadi bagian dari langkah komprehensif KPK untuk menindak tegas praktik korupsi dalam sektor kesehatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses investigasi ini dilakukan sejalan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. KPK menindaklanjuti temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, sebuah inisiatif yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, menyusul operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka tersebut di antaranya adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen RSUD, dan dua pegawai PT Pilar Cadas Putra yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, meskipun identitas mereka belum disampaikan pada saat itu. Kemudian, pada 24 November 2025, KPK mengungkapkan identitas ketiganya dan langsung melakukan penahanan. Tersangka baru ini adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan upaya peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C, yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan mutu 32 RSUD di Indonesia.

Untuk menopang program peningkatan tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.