KPK dan ESDM Bahas Penindakan Tambang Ilegal di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dengan menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB, tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Budi Prasetyo menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam penindakan tambang ilegal. Ia mengungkapkan bahwa penemuan tambang ilegal tersebut lebih terkait dengan fungsi KPK dalam hal koordinasi dan supervisi.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menyampaikan temuan tambang ilegal di Mandalika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Dian menyebutkan bahwa KPK berharap pemerintah yang berwenang dapat mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal ini.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (24/10/2025) menyatakan bahwa ia telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.