Lokasi dan Informasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Pada hari Rabu, SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di lima lokasi di Jakarta. Hal ini diumumkan melalui akun X resmi @tmcppoldametro, dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini ditujukan untuk pemilik SIM A dan C yang akan segera habis masa berlakunya. Pemilik SIM B harus mengunjungi kantor Satpas karena berbeda kebutuhan dokumen.

Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Hanya SIM A dan C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang.

Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Ada tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.