Penertiban Penagihan Utang: Tindakan OJK Pasca Insiden di Kalibata

Pasca insiden keras di Kalibata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menertibkan cara penagihan utang. Penekanan diberikan pada tanggung jawab kreditur dalam menugaskan penagih mereka. Insiden ini melibatkan pengeroyokan yang berakibat fatal bagi dua penagih utang pada Kamis malam (11/12).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, menyatakan bahwa OJK telah memiliki pengaturan mengenai tata cara penagihan melalui POJK No. 22/POJK.07/2023. Aturan ini mengatur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, menjelaskan batasan dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat.

Mahendra menegaskan bahwa perlindungan konsumen sudah menjadi perhatian OJK sejak awal. Namun, ia menyadari bahwa kasus Kalibata sudah berada dalam wilayah hukum pidana dan menjadi tanggung jawab penegak hukum “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”. Kendati demikian, OJK akan terus menilai kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, mengutamakan tanggung jawab dari pihak pemberi pinjaman.