Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kerugian Negara

Pada Senin (20/10/2025), di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255 triliun terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan langkah signifikan dalam menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung. Selisih Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.