Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih prestasi dengan melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan memproses 48 kasus penyuapan serta gratifikasi. Pencapaian ini menunjukkan konsistensi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Selama tahun 2025, Setyo menjelaskan bahwa KPK telah menyelesaikan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan melakukan 78 eksekusi, serta menetapkan 116 orang sebagai tersangka “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
katanya.
Beberapa pelaku korupsi berasal dari kalangan wali kota, pejabat ASN, jaksa, serta korporasi. KPK memulai tahun 2025 dengan OTT yang menjaring pejabat di Sumatera Selatan, dan berlanjut dengan berbagai OTT di sejumlah daerah termasuk Jakarta, Sumatera Utara, dan daerah lainnya, menargetkan sejumlah pejabat dan pemangku kebijakan.














