Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa dari kasus dugaan korupsi dalam kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlangsung cepat setelah diterimanya Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi.
Direktur Utama PT ASDP untuk periode 2017-2024, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono adalah para terdakwa yang dimaksud.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyebutkan bahwa tim internal KPK sekarang sedang mengkaji kembali perkara akuisisi oleh PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa detil kasus penyidikan dugaan korupsi seputar akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat diungkapkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
tambahnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana salah satunya adalah Adjie, pemilik PT JN.
KPK kemudian menyerahkan berkas kasus untuk tiga dari tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada sidang 6 November 2025, Ira Puspadewi menolak dakwaan bahwa ia merugikan negara.
Ira berpendapat bahwa akuisisi tersebut sebenarnya memberi keuntungan bagi negara dengan perolehan 53 kapal yang memiliki izin operasi.
Pada tanggal 20 November 2025, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, sementara Yusuf dan Harry diberikan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto memberikan dissenting opinion dengan melihat bahwa tindakan ketiga terdakwa bukan termasuk korupsi.
Pada 25 November 2025, diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—












