Revisi UU MK: Antara Kewenangan dan Polemik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan DPR. Suhartoyo lebih memilih untuk tidak memberikan komentar panjang lebar mengenai wacana revisi tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, perdebatan mengenai revisi UU MK kembali mengemuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI telah menegaskan sebelumnya bahwa revisi UU MK tidak ada dalam agenda pembahasan di parlemen meskipun ada polemik mengenai keputusan pemisahan pemilu tersebut.

Hinca menyatakan bahwa revisi UU MK tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia juga menepis anggapan bahwa evaluasi dari Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)