Tanggung Jawab Royalti di Kafe dan Restoran

Menurut Ikke Nurjanah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe dan restoran tidak diwajibkan membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk membayar royalti. Tanggung jawab ini ada pada pemilik usaha, yang wajib mengurus izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Ikke kepada ANTARA, Selasa.

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun bagi pengelola kafe dan restoran diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights merujuk pada hak untuk memutar dan menampilkan karya musik di tempat umum.

Setelah kewajiban royalti dipenuhi, LMKN akan menerbitkan lisensi untuk pemutaran dan penampilan lagu kepada pengelola.

“Penarikan royalti ini sudah berlangsung hampir 10 tahun,” kata Ikke.

Ikke menambahkan bahwa meskipun royalti performing rights di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, hasilnya masih jauh dari potensi maksimal.

Menurut Ikke, royalti ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di publik.

“Lagu dan musik menambah nilai di hotel, restoran, dan kafe,” katanya.

Ikke menjelaskan bahwa tarif royalti performing rights disusun berdasarkan kajian dengan memperhatikan regulasi dan praktik regional serta internasional, mempertimbangkan kondisi Indonesia.

Pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi dan prosedur pembayaran royalti.

“Kami siap berdiskusi dan memfasilitasi setiap proses tanpa mempersulit pengguna,” ujar Ikke.