Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menggugah perusahaan untuk konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti bahwa perusahaan perlu mematuhi kejelasan hubungan kerja dan memastikan pembayaran upah sesuai upah minimum.
Perusahaan juga harus menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta menerapkan waktu kerja yang benar, hak cuti, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tepat.
Dalam momen Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan budaya K3 selain hanya berpegang pada regulasi.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia menyebutkan bahwa pekerjaan yang layak harus bisa diakses oleh semua penduduk usia produktif, memberikan perlindungan sosial, dan memastikan adanya dialog sosial yang berdasarkan prinsip kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—













